Kades Sandapang Divonis Bebas

GlobalSulbar.com, Mamuju – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis bebas terhadap Yuil terdakwa pencabulan anak dibawah umur.

Vonis bebas terhadap Yuil yang juga merupakan Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju dilakukan majelis hakim PN Mamuju pada, Kamis 2 Mei 2024.

Kuasa Hukum Yuil, Jack Z Timbonga mengatakan, Klientnya divonis bebas dengan pertimbangan majelis hakim tak ada unsur dalam pasal tuntutan yang memenuhi dan mengatakan klientnya bersalah.

“Klient kami bebas murni dengan pertimbangan majelis tidak ada unsur dalam pasal tuntutan yang memenuhi dan mengatakan klient kami bersalah,” katanya

Selain itu, lanjut Jack, dalam sidang yang terungkap bahwa saksi tidak dapat di hadirkan oleh Jaksa baik saksi pelapor dan saksi korban serta beberapa saksi lain dan alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa tidak memiliki kekuatan pembuktian karena berupa flashdisk kosong.

(Kalam)

***

Pos terkait