GlobalSulbar.com, Mamuju – Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah, Sabtu 6 April 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan pelaku Pencurian di toko milik Yanuar yang terletak di jalan Abdul Syakur Mamuju, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju.
Diketahui, pelaku seorang pria berinisial Iwan (23) beralamat di Malunda, Kabupaten Majene, ternyata merupakan mantan karyawan toko tersebut.
<span;>Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap dijalan poros Kabupaten Polman.
Menurutnya, pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Yanuar dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang.
Ia menjelaskan, Kronologis kejadian, pada saat itu Rumah Toko korban dalam keadaan kosong dan saat korban sampai ke Rumah Toko tersebut korban melihat laci toko yang berisi uang sebanyak kurang lebih RP. 100.000.000,- sudah tidak ada.
Selanjutnya, korban memeriksa rekaman cctv yang berada di dalam toko kemudian melaporkan kejadian tersebut di ruang SPKT Polresta Mamuju
“Dengan berbekal rekaman CCTV toko milik korban Tim Resmob lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan alhamdulillah berhasil tangkap pelaku di kabupaten Polman,” jelasnya
Ia menuturkan, Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang di Toko Yuniar mantan bosnya dan uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan memberikan sebagian kepada keluarganya.
Dirinya juga menambahkan, saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (HPM)
(Kalam)
***






