GlobalSulbar.com, Mamuju – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra dalam waktu dekat ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, A. Asben AR, S.H, M.H, saat ditmui diruang kerjanya, Senin 18 Maret 2024.
“Pemeriksaan volume bangunan sudah dilakukan, setelah itu muncul kerugian negara, dan tidak lama lagi ditetapkan tersangkanya” tutur Asben
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal segera mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra, dan segera menetapkan tersangkanya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera mengumumkan kerugian negaranya, dan menetapkan tersangkanya,” ungkapnya
Dirinya juga memprediksi jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi stadion manakarra maksimal dua orang.
“Saya prediksi jumlah tersangkanya paling banyak dua orang” tutupnya
(Kalam)
***






