GlobalSulbar.com, Mamuju – Menyikapi maraknya pengendara motor dibawah umur, Satgas Preemtif Ditlantas Polda Sulbar dalam rangka pelaksanaan operasi Keselamatan Marano 2024 menyasar para pelajar di SMPN 1 Mamuju, Jumat 8 Maret 2024.
Pada kesempatan itu, Satgas Preemtif Ditlantas Polda Sulbar memberikan edukasi terkait aturan dan tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar kepada para pelajar di SMPN 1 Mamuju.
Iptu Novera menjelaskan, batas minimal usia mengemudi kendaraan di Indonesia adalah 17 tahun, ini juga merupakan syarat utama membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk itu, demi keselamatan berkendara, syarat ini harus dipedomani setiap pengendara karena jika melanggar tentu ada hukuman hingga denda yang akan dikenakan bagi setiap pelanggar saat dirazia petugas.
“Berkendara dengan tidak mengikuti tata tertib itu berbahaya adik-adik, sadar tidak sadar pengendara yang tetap melanggar aturan sebenarnya bahaya tengah mengintai keselamatan mereka”,
“Jadi mulai hari ini dan seterusnya kedepan tidak boleh ada lagi yang mengendarai motor sendiri ke sekolah, minta orang tua untuk mengantar ataupun gunakan kendaraan layanan umum,” jelas Iptu Nopera
Sementara itu, pihak SMPN 1 Mamuju mengapresiasi Ditlantas Polda Sulbar yang telah memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang aturan dan tata tertib berkendara.
“Terimakasih bapak dan ibu Polisi kami siap bantu wujudkan generasi yang peduli dan patuh tata tertib berkendara demi keselamatan dan kemanusian,” tutur salah seorang guru SMPN 1 Mamuju (HPS)
(Kalam)
***






