Masuk Tahap Penuntutan, Penyidik Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis ke JPU

GlobalSulbar.com, Mamuju – Penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju, Kamis 29 Februari 2024.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, bahwa benar penanganan perkara pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

Ia menuturkan, dengan didampingi pengacaranya pelaku berinisial MH (49) asal Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejari Mamuju.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat nomor : B-437/P.6.10/Eku. 1 /02/ 2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka MH sudah dinyatakan lengkap,” tuturnya

Dirinya juga menambahkan, tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

(Kalam)

***

Pos terkait