Ditresnarkoba Polda Sulbar Bekuk Residivis Narkoba Asal Polman

GlobalSulbar.com, Mamuju – HM (38)
Residivis narkoba asal Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat untuk ketiga kalinya harus berurusan dengan kepolisian.

Saat ini HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar usai dibekuk oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulbar pada Jumat, 2 Februari 2024.

Sebelumnya, HM pernah menjalani kurungan penjarah di Polres Polman atas kasus yang sama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Cristian Rony Putra mengatakan, “HM termasuk residivis yang terus jadi pantauan kami, jadi saat ada informasi HM masih sering bermain barang haram itu, tim Subdit 1 langsung menuju kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat” katanya, Rabu, 7 Februari 2024.

Ia menjelaskan, dibekali dengan surat perintah tugas, Tim Subdit 1 kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika, sementara HM sendiri mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya sendiri.

“Tak hanya itu, HM juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas  diperoleh dari “RD” yang saat ini menjadi target operasi selanjutnya dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO)” jelasnya

Menurutnya, adapun barang bukti yang diamankan petugas dari penangkapan HM berupa 1 ( satu ) sachet plastik klip bening berisi sabu, 1 ( satu ) buah pireks kaca, 5 (lima) sachet  kosong, 1 (satu) buah dompet dan handphone.

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya, HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (HPS)**

(Kalam)

Pos terkait