GlobalSulbar.com, Mamuju – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar melalui Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) menggelar patroli dengan hunting sistem serta melaksanakan penindakan pelanggaran Lalu lintas di wilayah Hukum Polda Sulawesi Barat dengan sasaran utama knalpot Brong, Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam pelaksanaan kegiatan razia yang digelar secara tegas dan humanis itu, Subdit PJR Ditlantas berhasil menjaring sebanyak 46 set tilang, yang didominasi pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 26.
Wadir Lantas Polda Sulbar, AKBP Muh Islam, mengatakan dalam kegiatan patroli kali ini dengan Hunting Sistem khususnya di titik lokasi Rawan pelanggaran lalu lintas seperti di jalan Simpang Lima kali Mamuju, kemudian Jalan Husni Thamrin dan di Jalan Soekarno Hatta.
“Razia ini menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong dan pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan dalam berkendara dengan surat tilang,” ujarnya
Menurutnya, penilangan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar ini memberikan suatu penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” katanya
Kendati demikian, kata dia, jika masih ada pengendara yang nakal, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk menilang para pelanggar.
“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” tegasnya (HPS) **
(Kalam)






