Dit Narkoba Polda Polda Sulbar Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Asal Majene

GlobalSulbar.com, Majene – Tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar kembali berhasil meringkus seorang pria asal Majene berinisial K (28), lantaran terbukti memilik sabu, di Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Senin, 8 Januari 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Kasubdit II DitNarkoba, Iptu Anas menyebutkan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga tim kami langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap “K”, terangnya

Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap “K” yang saat itu berada di kos-kosan, Tim Subdit II menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang di duga sabu.

Ia menuturkan, dari pemeriksaan yang terus dikembangkan “K” mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial “A” salah satu warga yang beralamat di Bunging Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Anas menagkui, saat ini “A” sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya.

Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik “K”.

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya, “K” dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. (HPS) **

(Kalam)

Pos terkait