GlobalSulbar.com, Mamuju – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Polda Sulbar) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju.
Kali ini Direktorat Narkoba Polda Sulbar meringkus seorang pria inisial DDR (53) setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu.
Kabid Humas, Kombes Pol Syamsu Ridwan, menjelaskan DDR diamankan berdasarkan informasi masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan pada hari Minggu 5 November 2023 di jalan Abd Syakur Kelurahan Karema Mamuju tersangka terbukti membawa atau menguasai sabu.
Menurutnya, barang bukti berupa sabu yang ditemukan petugas dikemas rapi pada lembaran aluminium fosil dan dibungkus plastik klip bening” kata Syamsu Ridwan, Jumat, (10/11)
Ia menjelaskan, atas perbuatannya, DDR dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112″,
“Barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 1 gram narkoba jenis sabu, selanjutnya Handphone dan motor milik tersangka juga ikut diamankan”,
“Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/86/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar” Jelas Kombes Pol Syamsu Ridwan (HPS)
(Kalam)






