Lakukan KDRT, Pria yang Diduga Selingkuh Dengan Dokter Resmi Ditahan

GlobalSulbar.com, Mamuju – Salah seorang pria bernama Fadli yang diduga berselingkuh dengan dokter secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan saat ini telah ditahan di Polresta Mamuju.

Fadli dilaporkan oleh istrinya sendiri bernama Hamdia atas kasus KDRT dan Perzinahan.

Hamdia nekat melaporkan suaminya ke Polresta Mamuju, lantaran perlakuan kasar yang dialaminya setelah memergoki langsung suaminya sendiri yang diduga berduaan dalam rumah milik sang dokter.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, membenarkan saat ini Fadli telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang di tahan di Polresta Mamuju.

“Benar dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara, setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan seorang tersangka atas nama fadli, dan mulai kemarin sudah dilakukan penahanan” kata Ipda Herman, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, (18/10).

Ia menjelaskan, adapun motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena telah kedapatan berselingkuh dengan oknum dokter oleh istrinya sendiri dirumah sang dokter” jelasnya

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang -Undang KDRT, Pasal 44, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun” tambahnya

(Kalam)

Pos terkait