Polda Sulbar Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Apung

GlobalSulbar.com, Mamuju – Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat angkut apung bermotor penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh CV. Cari Sahabat.

Adapun inisial kedua tersangka tersebut, yakni ASR (pensiunan) dan MTUB (PNS) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/14-15/IX/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal dilaporkan Kamis 21 September 2023.

Dari hasil perbuatan kedua tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.577.319.900 (Satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus sembilan belas sembilan ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2017.

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Ditkrimsus Polda Sulbar Subdit Tipikor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut, dijerat dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 undang-undang 31/1999 jo pasal 55 KUHPidana pasal 3.

Kabid Humas, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengungkapkan perkembangan hasil pemeriksaan akan terus disampaikan, melalui pemberitaan Website Tribratanews Polda Sulbar maupun media Sosial Bid Humas, ayo bersama kita berantas korupsi,” tutur Syamsu Ridwan, Sabtu, (30/9). (HPS)

(Kalam)

Pos terkait