Belum Inkrah, Kuasa Hukum Aswar Anshari Minta Gubernur Sulbar Tidak Menindaklanjuti Pemberhentian Kliennya

GlobalSulbar.com, Mamuju – Jack Z Timbonga, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum, Azwar Ashari Habsi, meminta kepada Pj Gubernur Sulbar, Prof.Zudan Arif Fakrulloh agar tidak menindaklanjuti pemberhentian kliennya dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju.

Permintaan itu disampaikan Jack melalui surat resmi kepada Pj Gubernur Sulbar.

“Kami telah menyurat ke Gubernur Sulbar agar tidak menindaklanjuti peresmian pemberhentian Azwar Anshari Habsi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Mamuju” kata Jack saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mamuju, Kamis, (21/9).

Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi DPRD Kabupaten Mamuju ke Kemendagri, dimana pihak Kemendagri menyebutkan bahwa harus menunggu gugatan hukumnya inkrah dulu.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harusnya bekerja berdasarkan petunjuk yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri, dimana pemberhentian Azwar Anshari Habsi sebagai Ketua DPRD Mamuju belum berkekuatan hukum tetap sebab belum inkrah” tegas Jack

Secara terpisah, menanggapi hal tersebut, Akriadi, S.H, Selaku Praktisi Hukum, menjelaskan, berdasarkan Pasal 38 Ayat (3) PP No. 12 Tahun 2018 TentangĀ  Pedoman Penyusunan Tatib DPRD disebutkan “Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna”

Dari aturan tersebut diatas Gubernur diberi kewenangan sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk menindaklanjuti peresmian Pimpinan DPRD.

Terkait adanya Petunjuk dari Kemendagri yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari pemberhentian Ketua DPRD harus menunggu gugatan hukumnya inkrah dulu, maka Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harusnya mengikuti petunjuk Kemendagri pula” jelas Akriadi

Diketahui, Azwar Anshari Habsi telah resmi diberhentikan menjadi Ketua DPRD Mamuju pada sidang paripurna di Gedung DPRD Mamuju, Jl Ahmad Yani, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin (18/9/2023) lalu.

Pemberhentian Azwar jadi Ketua DPRD Mamuju merujuk ke surat keputusan dari DPP Partai NasDem dengan nomor surat 394-Kpts/DPP-NasDem/VI/2023.

(Kalam)

Pos terkait