GlobalSulbar.com, Mamuju – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus seorang pria bernama Bahtiar Alias Tare (44) saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Senin (28/8).
Kasat Narkoba Iptu Makmur membenarkan hal tersebut, Bahwa seorang pria bernama Bahtiar diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar rumahnya.
Ia mengatakan, bahwa Bahtiar adalah seorang residivis dalam kasus tindak pidana yang sama yakni penyalah gunaan narkoba jenis sabu” kata Makmur
Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Lelaki Bahtiar mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya”
“Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :
– 12 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
– 1 buah Timbangan
– 3 (tiga) unit handphone” jelasnya Makmur
Makmur juga menambahkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga konsumsi dan mengedarkan narkoba jenis shabu”
“Atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun” tambahnya (HPM)
(Kalam)






