Terbukti Bawa Sabu, Buruh Bangunan di Polman Ditangkap Polisi

GlobalSulbar.com, Polman – Sorang pria berinisial R (24) yang berprofesi sebagai buruh bangunan harus berurusan dengan Direktorat Narkotika Polda Sulbar setelah tertangkap tangan membawa sabu.

Kabid Humas, Kombes Pol Syamsu Ridwan, menjelaskan, pada hari Sabtu, 19 Agustus lalu di Dusun Balatau, Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman, pria berinisial R terciduk membawa dua kantong plastik”,

“Dua kantongan plastik tersebut saat dibuka berisi Empat sachet besar berisi sabu yang dililit Dua potongan ban dalam” katanya, Kamis, (24/8).

Menurutnya, tak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di bagasi motor yang dikendarai “R” berupa satu sachet plastik besar berisi sabu” beber Syamsu

Ia menambahkan, Selain menyita barang bukti sabu dari tangan “R”, motor scoopy yang dikendarai dan Handphone miliknya juga disita petugas untuk penyelidikan lebih lanjut”

“Atas perbuatannya, “R” dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” tambahnya (HPS)

(Kalam)

Pos terkait