Pengaruh Miras, Pria di Mamuju Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur

GlobalSulbar.com, Mamuju – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju Berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu, (28/6).

Kanit Resmob Polresta Mamuju Ipda Mangapul Robertona Siburian, mengatakan, penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 163 / VI / 2023 / Resta Mamuju” katanya

Menurutnya, Korban berinisial NHS (13) yang masih dibawah umur mengalami perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku yang kini diamankan oleh tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju” tutur Robertona

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing yakni di wilayah Lingkungan Kalubibing, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas” ungkapnya

Lebih Lanjut, ia menjelaskan, mereka melakukan aksinya dimana terduga pelaku pada waktu itu dalam pengaruh minuman keras dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali dimana korban menolak namun pelaku memaksa korban sampai akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa kemudian terduga pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan memaksa korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri” jelas Robertona

Dirinya juga menambahkan, para pelaku kini diamankan di Ruang sel tahanan Satreskrim polresta mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”

“Akibat kejadian tersebut, Sampai saat ini korban masih dirawat dirumah sakit” tambahnya (HPM)

(Kalam)

Pos terkait