Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTS Kinatang, Bonehau, Bertambah 3 Orang

GlobalSulbar.com, Mamuju – Sebelumnya Subdit Tipikor Polda Sulbar tetapkan dua orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, pada 2018 lalu, yang menelan anggaran mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial, “SP” (49) kelahiran Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik, provinsi Jawa Timur, dan “PG” (57) asal Mamuju, Provinsi Sulbar.

Namun setelah didalami oleh penyidik ditkrimsus Polda Sulbar, tersangka korupsi Proyek pembangunan PLTS yang merugikan negara senilai Rp. 322.660. 800 tersebut bertambah 3 orang, sehingga totalnya menjadi 5 orang tersangka.

“Iye, bertambah 3 orang tersangka baru, yang saat ini sedang didalami Perannya oleh penyidik ditkrimsus terkait korupsi PLTS  ” ungkap Kabid Humas, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa, (27/6).

Dirinya juga berjanji bakal menyampaikan inisial dan peran masing – masing ketiga tersangka baru tersebut.

“Nanti akan disampaikan inisial dan perannya masing- masing mas” tutur Syamsu Ridwan

(Kalam)

Pos terkait