GlobalSulbar.com, Mamuju – Kepolisian Resor Kota Mamuju berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Hetnih (16) wanita asal Desa Manababa, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, yang mayatnya ditemukan warga di muara sungai, jembatan Arteri Mamuju, pada Senin, (12/6)
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, mengatakan, bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 di jalan Arteri Mamuju telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis belia yang inisial H (16), Pekerjaan Pelajar SMA Mamasa, yang beralamat di Desa Manababa, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, (14/6).
Menurutnya, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 07 / VI / 2023 /Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan sehingga kurang dari 24 jam pelaku atas nama Hasbullah alias Ullah alias Gepal berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju setelah melarikan diri di pelabuhan Semayang Balik papan kalimantan timur” tutur Herman
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjemput korban dirumahnya di Mamasa menggunakan mobil pick up dengan alasan mengajak jalan – jalan dan makan – makan di kota Mamuju, selanjutnya saat berada di jalan arteri Mamuju pelaku memaksa korban lakukan persetubuhan diatas mobil tersebut”
“Sedangkan motif terjadinya pembunuhan pelaku merasa kesal dan emosi karena korban menolak melayani nafsu seks pelaku sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas lalu membuang ke muara sungai dari atas jembatan” Jelas Herman
Dirinya juga mengungkapkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan terkait perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah 1 (satu) unit mobil pick up warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo milik korban yang dikuasai pelaku, 2 (dua) unit hand phone milik pelaku”
Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang – undang Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun” ungkap Herman
(Kalam)