GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Kasus Penipuan dan penggelapan Mobil oleh Oknum ASN yang berinisial( IR ) di Lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju, Minggu, (28/5).
Menurut, Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin, mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merental kendaraan korban kemudian di jual ke orang lain dan sampai saat ini sudah ada 3 laporan Polisi dan 1 Laporan informasi dengan total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp.700.000.000″ katanya
Ia menuturkan, “saat ini pelaku sementara diamankan di Ruang Sel Titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara Pasal yang disangkakan yakni penipuan dan penggelapan 374 ancaman 4 tahun penjara” tutur Jamaluddin
Menanggapi hal itu, Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M. Si, mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN tersebut.
“Saya mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan oknum ASN itu sesuai dengan aturan yang berlaku” ungkap Sutinah singkat, saat ditemui usai menghadiri pembukaan pameran implementasi kurikulum merdeka (IKM), di gedung olahraga (GOR), Mamuju, Senin, (29/5)
(Kalam)






