GlobalSulbar.com, Mamasa – Polres Mamasa menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi, di halaman Polres Mamasa, Rabu, (17/5).
Pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan pengungkapan terbesar yang pernah diungkap oleh Polres Mamasa.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim, Polres Mamasa, Iptu Hamring, mengatakan, Kabupaten Mamasa menjadi tempat penjualan motor curian.
“setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui melakukan Curanmor di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Polewali Mandar, Tobadak, dan di Pare-pare.
“Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mengaku bahwa dirinya juga melakukan Curanmor di 16 TKP. Empat TKP di Pare-pare, empat TKP di Tobadak, dan sisanya di Polewali Mandar”
“Semua barang bukti yang diambil, itu dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga bervariasi. Ada dengan harga satu juta, dan yang termahal ada harga satu juta tujuh ratus,” kata Iptu Hamring
Dirinya juga membeberkan, setelah dilakukan pengembangan untuk mencari BB yang telah disebutkan tersangka, ternyata yang berhasil ditemukan hanya sembilan unit, dan satu unit sudah di sate (preteli, red) dan menyisahkan mesin motor.
“BB yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan telah dibawa ke luar Mamasa dengan cara ditimbang,” bebernya
Hamring menambahkan, “hasil penjualan barang curian itu kemudian digunaan tersangka untuk membeli rokok dan minuman keras.
Adapun BB yang berhasil diamankan yakni Satu unit Kompor Gas, Dua unit Tabung Gas Elpiji, dua unit motor matic, tujuh unit motor bebek, dan satu unit mesin motor.
Sementara BB yang masih dalam pencarian yakni satu unit motor matic dan tiga unit motor bebek. Adapun sisanya telah dipreteli tersangka dan dijual ke pengepul barang loak dengan ditimbang.
Atas perbuatan tersangka dikenakan yakni Pasal 362 junto pasal 364 dan 365 dengan perbuatan berlanjut dan pengabungan beberapa laporan polisi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun” tutup Iptu Hamring
(Kalam)