GlobalSulbar.com, Mamuju – Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /73 / III/ 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Hari Jumat (29/1II/2023), Kurang dari 24 jam Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang berinisial IR (19), berprofesi sebagai Sopir, beralamat di Desa Tasiu kec. Kalukku kab. Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Jamaluddin, mengatakan, “Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut” katanya
Menurutnya, “Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial IR membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sdri. inisial AAA (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas” ujarnya
Lebih lanjut, Jamaluddin menjelaskan, Berdasarkan Kronologis Kejadian Awalnya pelaku melihat seorang diri didepan gudang jagung, Pelaku Lel.IR mendekatinya dgn mengatakan “Ayo Mainki” namun korban menolak dan pelaku terus membujuk korban sambil berkata “dipaksapoko baru mauko ataukah pergiki kerumah lel.Sabri yg kosong” kemudian pelaku langsung memegang payudara korban sambil mencium lehernya kemudian pelaku yg masih memegang parang menarik tangan korban kebelakang gudang jagung kemudian menyuruh korban tidur telentang lalu pelaku langsung membuka celana korban sampai kelutut selanjutnya pelaku pelaku langsung menjalankan kejahatannya tersebut dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih terbilang dibawah umur namun tdk lama kemudian ibu korban tiba – tiba datang memergoki sehingga pelaku langsung melarikan diri” jelasnya
Dirinya menambahkan, atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun” tambahnya (HPM)
(Kalam)






