GlobalSulbar.com, Mamasa – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mamasa melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Dana Desa (DDS) Tampak Kurra anggaran tahun 2019, 2020, hingga 2021 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa.
Hal tersebut disampaikan Iptu Hamring, selaku Kasat Reskrim Polres Mamasa, saat dihubungi via WhatssAp, Minggu, (23/10)
“Iya, kami sudah melimpahkan ke Kejaksaan berkas perkaranya. Tinggal menunggu berkas diteliti Kejaksaan,” ungkapnya
Menurutnya, saat ini kedua tersangka yakni inisial ED (47), dan inisial HL, (33) masih ditahan di Polres Mamasa.
“Masih di tahan pak di Polres”. Ujar Iptu Hamring
Diketahui kasus ini melibatkan dua orang yang diduga terlibat dalam korupsi dana Desa Tampak Kurra anggaran tahun 2019 2020, dan 2021 sebesar Rp. 748.373.726. yakni inisial ED dan EL ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Mamasa. (Kalam)