Kasus Perceraian di Mamuju Karena Ekonomi dan Perselingkuhan

GlobalSulbar.com, Mamuju – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat mencatat kasus perceraian di Mamuju disebabkan oleh persoalan ekonomi dan perselingkuhan.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Rosdiana, mengatakan, jumlah kasus perceraian dari Januari-Oktober  2022, mencapai 275 kasus, yang disebabkan oleh persoalan ekonomi dan perselingkuhan.

“Dari januari sampai oktober tahun ini kasus perceraian di Mamuju berjumlah 275 kasus, dan rata-rata disebabkan oleh persoalan ekonomi dan perselingkuhan” ujar Rosdiana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10).

Menurutnya, kasus perceraian pada tahun ini relatif menurun dibandingkan pada tahun lalu, dimana pada tahun sebelumnya jumlah perceraian di Mamuju berjumlah 331 kasus.

“Tahun ini termasuk menurun ketimbang tahun lalu, karena tahun lalu mencapai 331 kasus” tutur Rosdiana

Ia berharap, angka Kasus perceraian di Mamuju setiap tahun bisa terus menurun.

“Semoga angka kasus perceraian di Mamuju bisa terus menurun setiap tahun”. Harap Rosdiana (kalam)

Pos terkait