Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kades Tampak Kurra Wajib Lapor

GlobalSulbar.com, Mamasa – setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, oleh Polres Mamasa, Kini Kepala Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan, inisial ED (47) menjalani proses wajib lapor.

Menurut Iptu Hamring, selaku Kasat Reskrim Polres Mamasa, mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Tampak Kurra saat ini menjalani proses wajib lapor.

“Belum ditahan, hanya menjalani proses wajib lapor, tadi kadesnya baru melapor ke Polres”. Ungkap Hamring, saat dihubungi via WhatssAp, Kamis, (6/10)

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Kades beserta Kaur Keuangan Desa Tampak Kurra ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara Kades dan Kaur Keungan Desa Tampak Kurra ke kejaksaan”. Tutup Hamring (kalam)

Pos terkait