GlobalSulbar.com, Mamuju – Tim Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARL (27), terduga pelaku penyebaran video asusila yang sebelumnya viral di media sosial Facebook melalui akun bernama Andi Baso Mamuju.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan dan mendeteksi penyebaran konten tersebut.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sulbar.
Dalam keterangan resminya, AKBP Joko Kusumadinata menjelaskan, setelah pendalaman pemeriksaan terduga pelaku ARL ternyata menyebarkan video lama dan diindikasi video tersebut bukan terjadi di wilayah Mamuju Sulbar, dimana pada video yang beredar sebelumnya terduga pelaku menyebutkan kejadiannya di Mamuju.
“Saat ini motif penyebaran video tersebut diketahui untuk menambah follower saja,” katanya, Kamis 13 Februari 2025.
Ia menegaskan, bahwa proses pemeriksaan terduga pelaku akan dilakukan secara teliti dan profesional untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
AKBP Joko Kusumadinata menekankan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas kejahatan siber, termasuk penyebaran konten-konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Berhati-hati dalam membagikan informasi atau konten, khususnya yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan diri sendiri maupun pihak lain,” bebernya
Menurutnya, Penyebaran konten yang tidak pantas, seperti video asusila, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk merusak reputasi individu dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Olehnya, kata dia, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan menghindari penyebaran konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
“Polda Sulbar akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ranah digital. Kerjasama masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang mencurigakan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab,” tutupnya (HPS)
(Kalam)
***






