GlobalSulbar.com, Mamuju– Seorang pria melakukan KDRT terhadap istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang, di Desa tommo 2, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa, 12 November 2024.
Mengetahui kejadian itu, Personil Polsek Tommo, Polresta Mamuju segera mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Jamal (suami) dan senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Tommo, Iptu H. Muhtar mengatakan, bahwa ketika Jamal pelaku KDRT diamankan dan diinterogasi, ia mengaku menganiaya dan mengancam istrinya dengan senjata tajam karena mabuk usai konsumsi narkoba jenis sabu.
Menurut Iptu H. Muhtar, setelah mengamankan Jamal, selanjutnya, Personil Polsek Tommo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang bertugas menjadi kurir dan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Ia menjelaskan, adapun terduga pelaku yang diamankan yakni atas nama EDO (32) yang berprofesi sebagai penjual bakso bertugas selaku kurir narkoba, sedangkan pengedar dan atau pemilik narkoba jenis sabu atas nama Putu Sumayansyah.
“Barang bukti yang sempat diamankan yakni, sebilah Parang, Satu bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu, alat hisap berupa botol Aqua, korek, pipet dan pirex kaca,” Jelas Iptu H. Muhtar
Dirinya pun menambahkan, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tommo untuk di amankan dan selanjutnya diserahkan ke sat narkoba Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut. (HPM)
(Kalam)
***






