GlobalSulbar.com, Mamuju – Personel Polsek Tommo, Polresta Mamuju berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis Sabu, di Desa Tammejarra, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Rabu 18 September 2024.
Diketahui, kedua orang pria itu bernama Anto (38) dan Alam (30) yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar Sabu-Sabu.
Kapolsek Tommo, Iptu H. Muhtar mengatakan, atas kolaborasi personel Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda SulbarĀ peredaran narkoba jenis sabu tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, dari tangan kedua pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :
11 (sebelah) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tambahnya
Lebih jauh, ia menjelaskan, berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia diantaranya anak yang masih remaja.
“Setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa di gunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” bebernya
Dirinya pun menambahkan, kedua pelaku tersebut telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (HPM)
(Kalam)
***






