GlobalSulbar.com, Mamuju – Otto Cornelis Kaligis atau lebih dikenal dengan OC Kaligis mengajukan keberatan atas dasar penahanan dan pemeriksaan kliennya, bernama You Young Kyu (72) yang merupakan warga negara asing Korea Selatan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, lataran melakukan penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL), di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
“Kami mengajukan keberatan atas dasar penahanan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap klien kami,” kata OC Kaligis, via WhatsApp, Kamis 5 September 2024.
Menurut OC Kaligis, penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu tanpa disertai dengan surat perintah penahanan. Hal tersebut, bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (2) KUHAP.
“Penahanan yang dilakukan terhadap klien kami sejak tanggal 16 Agustus 2024 tanpa disertai dengan surat perintah penahanan, serta surat perintah penahanan tidak disampaikan kepada keluarga klien kami,” ungkapnya
Selain itu, lanjut OC Kaligis, penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tanpa memperlihatkan surat tugas, dan tanpa dijelaskan tindak pidana yang disangkakan, telah melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP.
Lebih jauh, ia menjelaskan, surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Sopir kliennya bernama Julius Ferdinand Lumintang No. SP.Han.05.a/BPPHLHK.3/SW-II/VIII/2024/PPNS tertanggal 23 Agustus 2024 atas nama You Young Kyu, tidak pernah disampaikan kepada keluarga kliennya.
Hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat (3) KUHAP.
“Faktanya surat perintah penahanan tersebut tidak pernah disampaikan kepada keluarga klien kami,” tutupnya
(Kalam)
***






