Puluhan Liter Miras Jenis Ballo di Mamuju Dimusnahkan Polisi

GlobalSulbar.com, Mamuju – Personil Polsek Tapalang, Polresta Mamuju yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapalang, Iptu H. Mino melaksanakan penertiban peredaran minuman keras diwilayah hukum Polsek Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat 9 Agustus 2024.

Penertiban tersebut dilakukan atas desakan warga setempat terkait banyaknya beredar minuman keras jenis Ballo dan Anggur tanpa izin.

Kapolsek Tapalang, Iptu H. Mino mengatakan, dari hasil pendataan intelijen, ada sebanyak 8 orang pemilik dan penjual minuman keras tanpa ijin yang sempat kami amankan dan sita mirasnya.

Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan yakni :

⁃ Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam jerigen
⁃ Miras jenis ballo sebanyak 40 liter dalam ember bekas cat
⁃ Miras jenis Anggur Bir sebanyak 5 botol

“Atas permintaan pemilik dan penjual miras tanpa ijin, meminta agar tidak diperkarakan Tipiring namun semua hasil sitaan miras dengan sukarela langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di selokan”,

“Hadir saat pemusnahan barang bukti miras kepala kelurahan Galung dan Dayangina, kepala lingkungan dayangina, kepala lingkungan anusu, personil polsek tapalang serta masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut,” jelas Iptu H. Mino, Sabtu 10 Agustus 2024.

Menurutnya, penertiban peredaran miras tersebut juga digelar untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di kalangan masyarakat yang pada umumnya terlebih dahulu mengkonsumsi miras hingga mabuk.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada para pemilik miras jenis ballo agar kedepannya ballo nya dijadikan gula aren yang nilai ekonomisnya lebih tinggi

“Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Tapalang selalu bekerja bersama – sama menjaga lingkungannya agar situasi kamtibmas selalu aman kondusif menjalang pilkada serentak,” tutupnya (HPM)

 

(Kalam)

***

Pos terkait