GlobalSulbar.com, Pasangkayu – Aksi pemukulan terhadap seorang wartawan Tribun-Sulbar.com, bernama Taufan, di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers.
Salah satu kecaman datang dari Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Barat.
Ketua IWO Sulbar, Muhammad Said menilai tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan melawan hukum, lantaran wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan secara profesional dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Said, Sabtu 19 September 2026.
Menurutnya, UU Pers telah mengatur mekanisme terkait kegiatan jurnalistik, termasuk bagaimana masyarakat dapat menyampaikan keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Said menjelaskan, keberatan terhadap produk jurnalistik semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan dengan tindakan kekerasan.
Ia menyebut, dugaan pemukulan terhadap wartawan di Pasangkayu sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
“Bagi IWO, kasus yang menimpa rekan wartawan di Pasangkayu adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” ujarnya
Olehnya, pihaknya mendesak aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya
Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Diketahui, Taufan diduga mengalami tindakan pemukulan saat menghadiri undangan klarifikasi atau mediasi pada salah satu sekolah menengah atas (SMA), di Pasangkayu, Jumat 18 September 2026 pagi.
Dugaan kekerasan tersebut terjadi setelah pemberitaan yang dibuat Taufan sebelumnya viral dan menuai keberatan dari pihak sekolah.
(Kalam)
***






