Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kemenag Sulbar Dihentikan, Ini Alasannya

GlobalSulbar.com, Mamuju – Penyidik Renakta PPA Dikrimum Polda Sulbar menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, lantaran dinilai tak cukup bukti.

Hal itu diungkapkan Personel Subbid Penmas Humas Polda Sulbar, Suhardiman saat ditemui diruang kerjanya, Senin 29 Juli 2024.

“Kasus dugaan pelecehan seksual di Kemenag Sulbar diberhentikan, dengan alasan tidak cukup bukti,” katanya

Menurutnya, kasus yang menyeret nama Syafrudin Baderung selaku terlapor yang saat itu menjabat sebagai Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) tersebut bisa dilanjutkan apabila pihak pelapor bisa memberikan bukti tambahan.

“Kasus ini bisa dilanjutkan kalau pihak pelapor bisa memberikan bukti tambahan untuk memperkuat laporannya,” ungkapnya

Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang staf perempuan di Kanwil Kemenag Sulbar melaporkan Syafrudin Baderung ke Polda Sulbar terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

(Kalam)

***

Pos terkait