GlobalSulbar.com, Mamuju – Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur, di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar telah memasuki tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik unit PPA Polresta Mamuju yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024, telah menetapkan seorang pria berinisial SL yang merupakan ayah kandung korban sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (red : anak kandung) tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan inisial SL sebagai tersangka.
“Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial SL, Umur : 30 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju,” kata Kompol Jamaluddin, Sabtu 27 Juli 2024.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi persetubuhan dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan.
Dirinya pun menambahkan, untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (HPM)
(Kalam)
***






