GlobalSulbar.com, Mamuju – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Diketahui, Seorang pria inisial NM (23) yang berprofesi sebagai pedagang diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, lantaran terbukti mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kami telah menangkap Lelaki NM tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju,” kata Akp Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 26 Juli 2024.
Menurutnya, penangkapan terhadap NM dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba.
Lebih jauh, ia menjelaskan, Kronologis kejadian, berawal ketika Team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di jalan Poros Tarailu-Mamuju, sehingga dari informasi tersebut Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan.
“Akhirnya Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan di Jalan Poros tepatnya Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju”,
“Dan ditemukan padanya beberapa barang bukti berupa 10 (satu) sachet sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok,1 (satu) sachet kecil di duga Narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam”
“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial (A) yang berada di pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran,” jelasnya
Ia menuturkan, dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :
-10 (sepuluh) sachet sedang diduga narkotika jenis sabu.
-1(satu)sachet kecil di duga narkotika
-2(dua) sachet bekas pakai
-1(satu) pak sachet kosong
-2(dua) kaca pirex
-1(satu) alat isap bong
-2(dua) sendok pipet
-2(dua) kotak tempat rokok
-Rp. 600.000 uang tunai
-2(dua) korek api bekas pakai
-satu unit HP android realmi warna biru.
Dirinya juga menambahkan, Pelaku NM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (HPM)
(Kalam)
***






