GlobalSulbar.com, Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus dua orang pria yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan atau rental.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, kedua orang pelaku tersebut berinisial SU (39) warga Kabupaten Mamasa, dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Ia membeberkan, kasus tersebut bisa terungkap bermula dengan adanya laporan pengaduan oleh korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP / B / 50 / III / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada Kamis tanggal 6 Juni 2024
“Selain kedua tersangka, pada penangkapan itu tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di kabupaten Pinrang dan kota Makassar Propinsi Sulawesi selatan,” bebernya
Menurutnya, adapun barang bukti kendaraan roda empat yang berhasil diamankan, diantaranya ;
– 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios warna putih.
– 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna putih.
Lebih jauh, Kombes Pol Iskandar menjelaskan, Kronologis kejadian, Awalnya pelaku SU datang ke rental milik korban menyewa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TERIOS selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000,- dan beralasan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke kantor Pemprov Sulbar namun hilang dan Handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju.
“Selanjutnya, Ditempat yang sama datang pelaku MM menyewa atau rental 1 (satu) Unit mobil TOYOTA CALYA selama dua hari dengan membayar sebesar Rp. 600.000,- dan beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari namun menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju,” jelasnya
Dirinya juga menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU (39) dan MM (35) ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana. (HPM)
(Kalam)
***






