3 Orang Pelaku Judi Qiu – Qiu di Mamuju Diringkus Polisi

GlobalSulbar.com, Mamuju – Memasuki hari ketujuh pelaksanaan operasi pekat Marano tahun 2024, Tim Resmob Polresta Mamuju yang dipimpin oleh Ipda Mangapul Robertona Siburian kembali mengungkap kasus perjudian, di Dusun Galunglemo, Desa Beru-beru Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Selasa 4 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, berdasrakan laporan dari warga pihaknya telah berhasil mengungkap dan lakukan penindakan terhadap masyarakat yang sedang melakukan aktivitas perjudian jenis qiu – qiu.

Menurutnya, jumlah terduga pelaku yang berhasil diringkus saat penggerebekan sebanyak 3 orang yakni, Inisial LM (31), SS (73), dan AF (40), asal Dusun Galunglemo, Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Ia membeberkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,

1. Uang Senilai Rp 1.797.000,-
Pecahan :
Rp 50.000,- / 30 Lembar
Rp 20.000,- / 7 Lembar
Rp 10.000,- / 10 Lembar
Rp 5.000,- / 11 Lembar
Rp 2.000,- / 1 Lembar
2. 1 (Satu) Unit Handphone Android
3. 1 (Satu) Unit Handphone Nokia Kecil
4. 5 (Lima) Dos Kartu Domino

“Selanjutnya Barang bukti dan ketiga terduga pelaku yang  bermain judi di amankan di Polresta Mamuju,” bebernya, Rabu 5 Juni 2024.

Dirinya juga menambahkan, saat ini para terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut diamankan di posko Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (HPM)

(Kalam)

***

Pos terkait