GlobalSulbar.com, Mamuju – Polda Sulbar menggelar press release terkait penangkapan tiga orang pelaku bom ikan, di Baruga Tribrata Polda Sulbar, Kamis 16 Mei 2024.
Kegiatan press release itu, dihadiri oleh Kapolda Sulbar, Danrem 142 Tatag, Danlanal Mamuju, Dir Polairud, Kadis Perikanan Provinsi dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi.
Selain menangkap 3 orang pelaku bom ikan, Direktorat Polairud Polda Sulbar juga mengamankan 88 bahan peledak.
Diketahui, ketiga pelaku bom ikan tersebut berinisial BS (41), AM (46) dan DT (43), ketiganya merupakan nelayan yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin yang di gelar oleh personel Polairud ke perairan Pulau Balabalakang, Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
“Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita di Koordinat (2°27’’163″ LS & 117°19’42″2 BT) tim patroli melihat ada kapal yang mencurigakan”,
“Saat kapal tim akan mendekat, Kapal tersebut langsung tancap gas kemudian tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet,” ungkapnya
Lebih jauh, ia menjelaskan, alhasil kapal yang dikejar oleh tim patroli Ditpolairud di temukan dengan posisi akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Balabalakang yakni pulau Samataha.
“Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, tim langsung memeriksa kapal beserta muatannya dan menemukan adanya botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal dan setelah diperiksa secara cermat, tim menduga bahwa isi dalam botol kaca dan plastik itu adalah bahan peledak”,
“Dari interogasi awal yang dilakukan kepada Juragan kapal yaitu BS, pihaknya juga mengakui bahwa isi dalam botol kaca dan botol Plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan,” jelasnya
Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya, BS dan dua rekannya yang diamankan petugas dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara.
‘Pasal lainnya yaitu pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah),” tambahnya
Sementara itu, lanjut Adang, untuk Barang Bukti yang di amankan petugas berupa botol kaca bekas bir yang diduga berisi Handak sebanyak 34 botol, Botol Plastik bekas Aqua yang diduga berisi Handak sebanyak 40 botol dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat.
“Barang bukti lainnya berupa perahu kayu, selang kompresor, Sepatu katak, detonator atau sumbu rakitan,” tutupnya
Untuk diketahui, senada dengan pengungkapan sebelumnya, diketahui bahwa peledak bom ikan dirakit sendiri dengan campuran pupuk cantik, korek api kayu, cat perak yang diisi dalam wada botol kaca dan plastik.
Pelaku mengakui bahan-bahan itu mereka peroleh dengan membeli di salah satu toko yang ada di Balikpapan. (HPS)
(Kalam)
***






