Pelaku Bom Ikan di Karossa Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun

GlobalSulbar.com, Mamuju – Polda Sulbar menggelar press release terkait penangkapan pelaku bom ikan yang merupakan seorang pria berinisial Z, di Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamaju Tengah pada, Sabtu 6 April 2024 lalu.

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar didampingi DirPolairud dan Kabid Humas.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi aksi bom ikan di Perairan Pulau Kambunong, Locus Delicti di Koordinat(1°56’782″ LS & 119°19’36” BT) Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamaju Tengah.

Ia menjelaskan, personel langsung bergegas menuju lokasi, tiba di lokasi dan saat akan dilakukan tindakan penangkapan kepada seseorang mencurigakan yang diduga membawa bahan peledak Bom ikan, tersangka berhasil meloloskan diri dan kabur dari sergapan personil Dit polairud Polda Sulbar.

Saat itu, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti yang ditinggalkan di atas perahu kayu. Selanjutnya dalam kurung waktu lebih 2 minggu Tim melakukan pencarian ke sejumlah titik lokasi di wilayah hukum Polda Sulbar namun pelaku masih tak kunjung diketahui keberadaannya.

Untuk memaksimalkan pencarian terhadap pelaku, personel Ditpolairud atas perintah Dirpolairud KBP Deny Pudjianto menerbitkan DPO atas nama Z (29) yang diduga melanggar pasal 1 ayat  1 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan Handak Bom ikan dan telah disebar ke beberapa tempat pelabuhan penyebrangan dan ke Polres/ta jajaran Polda Sulbar.

“Alhasil, pada hari Sabtu 4 Mei 2024 Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya yang berada di jalan Kurungan Bassi Kecamatan Mamuju,” jelasnya, Selasa 7 Mei 2024.

Menurutnya, untuk memastikan informasi tersebut benar, tim Ditpolairud langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada hari Minggu 5 Mei 2024 yang selama ini jadi DPO.

Pelarian Z, harus berlabu dibalik jeruji rutan Polda Sulbar untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Untuk barang bukti yang diamankan petugas berupa perahu kayu, mesin kompresor, mesin Katinting, bahan peledak dalam wada botol kaca, kacamata selam, sepatu katak, selang kompresor,” ucapnya

Ia berharap, aksi seperti ini yaitu bom ikan tidak lagi terjadi khususnya di Sulbar pasalnya selain dapat merusak terumbu karang di laut ternyata tangkapan ikan dengan cara pengeboman dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan kanker.

“Hal ini harus diketahui seluruh masyarakat sehingga aksi bom ikan yang masih menjadi penyakit masyarakat bisa segera dihentikan karena hal tersebut sangat membahayakan,” tuturnya

Dirinya juga berkomitmen akan terus melakukan upaya terbaik seperti patroli dan koordinasi dengan pihak terkai dalam memberantas aksi bom ikan di Sulbar demi menjaga ekosistem laut.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut terut hadir personel Ditpolairud dan para awak media yang siap menjadi penyambung lida Polri dalam mengedukasi masyarakat agar tidak lagi melakukan aksi pengeboman saat menangkap ikan.

(Kalam)

***

Pos terkait