GlobalSulbar.com, Mamuju – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan mantan Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Diketahui, Tersangka berinisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Desa Limbong.
Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin Membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya menetapkan IS sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Ia menjelaskan, bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju, menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,-
Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) Bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara diantaranya Kegiatan Penyediaan jaminan Sosial, Pemberian makanan tambahan Balita Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk.
Dirinya pun menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar. (HPM)
(Kalam)
***






