GlobalSulbar.com, Mamuju – Resmob Satreskrim Polresta Mamuju telah merampungkan Berkas Perkara Tindak pidana Penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan Surat Nomor : BP.1/01.a/I/2024/Reskrim, tanggal 16 Januari 2024, Perihal Pengiriman Tersangka dan barang bukti, Penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Petuntut Umum (JPU) dikantor kejaksaan Negeri Mamuju, Jumat, 16 Februari 2024.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tersangkanya bernama Egi Rafsanjani (39).
Menurutnya, akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 200 juta lebih.
“Pelaku melakukan menipu korban dengan iming-iming bisnis bersama,” katanya
Ia menuturkan, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh jaksa penuntut umum dikantor Kejari mamuju.
Adapun barang bukti yang serahkan dan diterima sebagai berikut :
– 1 buah buku rekening Bank BCA beserta ATM
– 1 buah buku rekening Bank Panin beserta ATM
– 6 lembar prinout tangkapan layar transaksi keuangan
– 1 unit handphone merk iPhone Type XR.
Dirinya menambahkan, pasal yang terapkan yakni penipuan dan penggelapan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.
Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (HPM) **
(Kalam)






