GlobalSulbar.com, Mamuju – Polda Sulbar menggelar Press release terkait kasus dugaan suap fee proyek pembangunan DAK tahun anggaran 2023, di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Jumat, 5 Januari 2024.
Pada press release itu, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Hengky mengungkapkan peran Jalaluddin Duka dan Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Hengky, Jalaluddin Duka berperan sebagai penerima suap fee proyek dari Alex yang berperan sebagai pemberi suap, agar dapat mengerjakan kegiatan pembangunan SD Inpres Kakullasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulbar, tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DAK fisik sebesar Rp. 483.000.000.
“Tersangkanya ada dua orang, JD usia 75 tahun dan AL usia 57 tahun, JD Berperan sebagai penerima suap, dan AL sebagai pemberi suap” kata Hengky
Menurutnya, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 12 huruf a, b, dan atau pasal 11, dan atau pasal 5, UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, sebelumnya Jalaluddin Duka bersama Alex terjaring razia operasi tangkap tangan (OTT) oleh direktorat kriminal kusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, di jalan Husni Tamrin, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Pada Rabu, 3 Januari 2024 lalu.
Dalam OTT itu, direktorat kriminal kusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar menemukan uang senilai Rp. 60.000.000 yang diduga digunakan untuk melakukan suap menyuap. **
(Kalam)






