Curi Tabung Gas di Enam TKP, Dua Orang Pria di Mamuju Ditangkap Polisi

GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit V Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian tabung gas bersubsidi.

Penangkapan itu dilakukan atas maraknya terjadi tindak pidana pencurian tabung gas yang viral di medsos di wilayah hukum Polresta Mamuju, dimana seseorang terekam CCTV sedang mengambil tabung Lpg 3 kg di rumah Warga.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir membenarkan kejadian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mencuri di beberapa tempat,” ungkap Herman, Rabu (1/11).

Menurutnya, satu diantara pemuda itu berusia 16 tahun atau masih di bawah umur, Sementara satu orang lainnya berinisial H berumur 18 tahun”

“keduanya kemudian diamankan di Jl Abdul Wahab Asasi, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (31/10/2023) malam” ungkap Herman

Ia menuturkan, Aksi mereka terekam CCTV di salah satu toko kelontong milik warga dan sempat viral di sosial media”,

“Keduanya bersaksi setiap hari, berdasarkan video yang viral kami segera melakukan penangkapan”, tuturnya

Herman membeberkan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dengan cara mencungkil menggunakan palu pintu rumah milik korban-korbannya”

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan” bebernya

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku mengaku telah melakukan tindak pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni :

1. Tkp pasar baru
Barang Bukti : satu buah tabung gas 3kg

2. Tkp Jl.Emi Saelan
Barang Bukti : dua tabung gas 3kg

3. Tkp Jl.Yos Sudarso
Barang Bulti : dua buah tabung gas 3kg

4. Tkp Simbuang
Barang Bukti : dua buah tabung gas 3kg

5. Tkp Jl.Musakarim
Barang Bukti : tiga buah tabung gas 3kg

6. Tkp Jl.Musakarim
Barang Bukti : satu buah tabung gas 3kg

Setelah melakukan pencurian, terduga pelaku menjual tabung gas 3 kg hasil curiannya ke beberapa kios antara lain:

Di kios Maurelie milik Bonipasius, enam buah tabung gas 3 kg dengan harga per satu buah tabung gas yakni Rp100 ribu, total harga penjualan Rp600 ribu.

Di kios milik Mirawati, lima buah tabung dengan harga per satu tabung 3 kg yakni Rp125 ribu, total harga penjualan Rp625 ribu.

Di kios Ghazali, satu buah tabung gas 3 kg dengan harga Rp130 ribu.

“Motifnya, hasil curian dijual kemudian uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” jelas IPDA Herman

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah palu, 12 buah tabung gas 3 kg, dan satu unit motor Honda Scoppy yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian” tambahnya (HPM)

(Kalam)

Pos terkait