GlobalSulbar.com, Mamuju – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju yang dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2,2 miliar pada 2018 lalu.
Penahanan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022.
Diketahui atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 322.660.800,00 (Tiga ratus dua puluh juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Ketiga tersangka yang ditahan saat ini masing-masing berinisial AES (56) ASN, DNTA (35) ASN dan AT (44) ASN.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor, AKBP Hengky Kristanto Abadi, saat menggelar press release di Aula Krimsus Polda Sulbar, Senin (23/10/23).
AKBP Hengky Kristanto Abadi, mengungkapkan, penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS, kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda” ungkapnya
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal.
(Kalam)






