GlobalSulbar.com, Mamuju – Sat Reskrim Polres Mamasa meringkus oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial M (50) lantaran membawa kabur dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, menjelaskan, pada mulanya korban di jemput pelaku Senin 25 September lalu di sekolahnya.
Lalu pelaku membawa korban ke salah satu cafe di Mamasa, disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Dari cafe korban dibawah ke Polewali Mandar tepatnya di kelapa dua, pada saat disana korban disetubuhi yang kedua kalinya pada tanggal 26 September dini hari.
“Siangnya korban ditemukan anggota di tugu dua jari di Kelurahan Tabone, Kecamatan Sumarorong” jelas Laurensius saat menggelar press release di Polres Mamasa, Rabu (4/10).
Ia menuturkan, pelaku di tangkap disalubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa pada saat sedang asyik minum kopi.
Pada penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan luar korban dan pelaku serta puluhan kartu id card pers dan LSM.
“Tidak ada kekerasan fisik terhadap korban selain kekerasan seksual” tutup Laurensius
Ditempat yang sama, Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri, mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal Pasal 81 ayat 1, dan 2 UU No 17 tahun 2016 tentang peradapan perpu tahun 2016 jo to pasal 76 d UU tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo to pasal 16 ayat 1
Atas perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1.
“Kenapa kita juntokan ke pasal 64 karena ini kejadian berulang yang diakui korban dan tersangka yaitu dua kali” ungkapnya
Kemas menambahkan, saat ini pihaknya telah periksa lima saksi termasuk saksi yang berada disalah satu cafe, saksi yang ada di Polman, juga saksi dari keluarga korban yang berada dimamasa” tambahnya
(Sukir)






