GlobalSulbar.com, Mamuju – Polresta Mamuju secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kakullasan, tersangka korupsi Dana Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat, (25/8)
Diketahui, Tersangka berinisial FN (58) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Desa.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, mengatakan, Penahanan tersangka FN berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, mulai hari ini tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju” katanya
Ia menjelaskan, pihaknya menetapkan FN sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD). Dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.800 juta”
“Dasar penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju” jelas Iskandar
Dirinya juga menambahkan , tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar” tambahnya (HPM)
(Kalam)






