GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju patut diberikan apresiasi setelah kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap spesialis pelaku pencurian sepeda motor yang dinilai sangat meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial IJ (46)” katanya saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar, Senin (14/8).
Menurutnya, Pencurian tersebut berdasarkan empat laporan polisi yakni LP/B/177/VI/2023/SPKT/RESTA MMJ/SULBAR, tanggal 16 juli 2023 Spm Yamaha X-ride, dan LP/B/200/U/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tanggal 7 Agustus 2023 Honda Genio
Lalu, LP/B/ 202/VIII/2023/SPKT/RESTA MAMUJUISULBAR tanggal 11 Agustus 2023. Spm Yamana N-Max, LP/8/205/VI/2023/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR, 13 Agustus 2023. Spm Yamaha Fino
Ia mengungkapkan, bahwa pencurian dilakukan di tiga provinsi berbeda-beda dengan modus mengambil langsung kendaraan saat tidak diperhatikan pemiliknya.
“Jadi begitu lihat kuncinya, dia langsung ambil,” ungkap Jamaluddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka diketahui sudah keempat kalinya menjalani hukuman vonis pengadilan dengan kasus yang sama dan spesialis curanmor itu ditangkap di Kota Makassar, Minggu (13/8/2023).
“Barang bukti yang sempat diamankan dan disita dari para tersangka yakni tujuh unit sepeda motor, handphone tiga unit, KTP, SIM Card, ATM, dan Buku Rekening”
“Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun” jelas Jamaluddin (HPM)
(Kalam)






