GlobalSulbar.com, Majene – Seorang pria Pelaku Pencurian Disertai Pelecehan seksual Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Majene.
Diketahui pelaku berinisial M (21) warga Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
M diamankan Sat Reskrim Polres Majene, setelah ia sukses menjalankan aksinya pada dua minggu yang lalu, yang menyasar kost putri dan perumahan dosen di Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Hal tersebut diungkapkan kapolres Majene AKBP Toni Sugadri bersama Kasat reskrim AKP Budi Adi saat menggelar press release, di Aula Mapolres Majene, Senin (31/7).
Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati korban untuk menjalankan aksinya.
Aksi pertama dilakukan tersangka, Rabu (19/7/23) sekitar pukul 03:00 WITA dengan menyasar salah satu kost putri milik mahasiswi di Kel. Totoli, Kec. Banggae, Majene. Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa satu buah parang tanpa sarung, oben serta menggunakan switer hoddie untuk menyembunyikan identitasnya.
Saat itu pelaku berhasil menjalankan aksinya masuk ke dalam kamar kost milik mahasiswi lewat jendela dengan mencungkil penutup jendela. Setelah di dalam kamar, pelaku menjalankan aksinya, melecehkan korban dengan cara meraba. Korban yang terbangun langsung teriak, hingga pelaku keluar dari kamar kost tanpa berhasil mengambil apapun.
TKP kedua, tak puas dengan aksinya yang pertama, malam itu juga sekitar pukul 04:00 WITA pelaku kemudian menyasar salah satu rumah dosen yang ada di Perumahan Dosen di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene” kata Toni
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelum menjalankan aksi keduanya, tersangka awalnya mengintip melalui jendela dan melihat dompet terletak di atas meja dalam rumah tersebut.
Kemudian, pelaku mematikan aliran listrik yang ada di rumah itu, dan berusaha masuk. Pelaku mencongkel daun jendela dengan oben pada rumah itu, tapi tak berhasil masuk karena terdapat pengamanan jendela dari besi.
Pelaku kemudian mengakali, dengan cara memasukan tangan melalui jendela, lalu kemudian membuka pintu rumah karena kunci pintu tidak tercabut.
Dengan gampang pelaku kemudian masuk. Saat di dalam rumah, pelaku sempat baring di samping anak dari dosen tersebut, akan tetapi tidak melakukan tindakan apapun karena khawatir penghuni rumah terbangun.
Tak lama, pelaku kemudian mengambil dompet coklat yang berisi uang tunai Rp. 700 ribu lalu meninggalkan TKP tersebut.
Dari penelusuran yang ada, Minggu (23/7/23) sekitar pukul 03:00 WITA pelaku kembali menjalankan aksinya di wilayah Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Pada aksi ketiganya ini, pelaku hanya mengambil satu lembar celana dalam milik salah seorang korban ada yang ada di jemuran tanpa masuk ke dalam kost. Korban melakukan tindakan ini karena percaya bahwa dengan mengusap pakaian dalam ke muka, wajah dapat berubah dari kusam menjadi bersih. Namun untuk kasus ini, pelaku telah mengembalikan barang bukti ini ke korban, dan korban memaafkan tindakan korban.
“Jadi motif pelaku memang untuk memuaskan hasrat nafsunya serta kebutuhan ekonomi. Dan menyasar tempat yang memang tidak ada laki-laki disitu. Kemudian melakukan pencurian dan pelecehan yang dilakukan pada waktu-waktu dini hari, mulai pukul 02:00 hingga 03:00 WITA,” jelas Toni
Dirinya juga menambahkan, akibat perbuatan pelaku, pelaku dipersangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau pasal 290 ke 1e KUH Pidana dan atau pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun” tambahnya
(Kalam)






