Sejumlah Desa dan Permukiman di Pasangkayu Masuk Kawasan Hutan Lindung, Komisi IV DPR RI Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius

GlobalSulbar.com, Jakarta – Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kabupaten Pasangkayu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

RDPU tersebut membahas upaya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, di mana sejumlah desa dan permukiman masyarakat di Kabupaten Pasangkayu teridentifikasi masuk dalam zonasi kawasan hutan lindung meskipun keberadaan masyarakat di wilayah tersebut telah ada jauh sebelum penetapan status kawasan oleh pemerintah.

Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut karena masyarakat memiliki dasar hukum dan historis yang kuat atas penguasaan lahan yang mereka tempati.

Menurutnya, sebagian besar lahan yang saat ini masuk dalam kawasan hutan lindung telah memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan sejak tahin 1960-an hingga 1970-an.

Sementara itu, penetapan kawasan hutan lindung baru dilakukan pada era 1980-an sehingga menimbulkan benturan regulasi yang hingga kini belum menemukan solusi yang komprehensif.

“Hari ini kami Komisi IV DPR RI menerima teman-teman dari DPRD Kabupaten Pasangkayu yang memperjuangkan perubahan status beberapa wilayah yang saat ini masuk kawasan lindung”,

“Banyak lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh negara,” ujarnya

Selain aspek historis dan yuridis, kondisi geografis kawasan yang dipersoalkan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RDPU. Berdasarkan paparan yang disampaikan kepada Komisi IV DPR RI, sebagian besar wilayah yang diusulkan untuk ditinjau kembali statusnya merupakan kawasan dataran rendah dan wilayah pesisir yang telah lama menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Kawasan tersebut dinilai tidak memiliki karakteristik umum hutan lindung seperti tingkat kemiringan lereng yang curam maupun bentang alam pegunungan yang berfungsi sebagai kawasan penyangga ekologis.

Sebaliknya, wilayah tersebut telah berkembang menjadi permukiman, fasilitas umum, lahan produktif masyarakat, serta kawasan pesisir yang menopang aktivitas ekonomi warga setempat.

Pada kesempatan itu juga, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Ajbar menekankan pentingnya kesiapan data teknis dari pemerintah daerah agar proses penyelesaian di tingkat kementerian dapat segera ditindaklanjuti.

Bagi Ajbar, pemerintah daerah perlu menyusun desain data yang komprehensif, meliputi luasan kawasan, titik koordinat lokasi, jumlah penduduk terdampak, hingga fasilitas umum yang membutuhkan kepastian hukum. Data tersebut menjadi syarat penting dalam proses pengajuan perubahan atau pelepasan kawasan kepada pemerintah pusat.

“Harapan terbesar kami adalah pemerintah daerah segera menyiapkan data yang akurat. Berapa luas kawasan yang diusulkan, di mana lokasinya, fasilitas umum apa saja yang terdampak, semua harus disusun dengan baik agar proses di kementerian dapat berjalan,” tegas Ajbar.

Ia juga menyoroti sejumlah kasus serupa yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian karena belum adanya dokumen resmi yang diajukan pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan.

Lebih lanjut, Ajbar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun kolaborasi dalam mengawal perjuangan masyarakat Pasangkayu.

“Saya mengajak pemerintah daerah, DPRD Provinsi Sulawesi Barat, DPR RI, serta seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi mengawal dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat setempat. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi kawasan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, hak-hak masyarakat, dan masa depan pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, Tim Panitia Khusus (Pansus) Agraria DPRD Kabupaten Pasangkayu juga didorong untuk segera melengkapi berbagai dokumen pendukung yang diperlukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.

Upaya advokasi tersebut turut diperkuat oleh keterlibatan Serikat Nasional Akademisi Sulawesi Barat (SANDEK)yang memberikan dukungan melalui penyusunan kajian akademik serta berbagai masukan strategis guna memperkuat argumentasi penyelesaian masalah di tingkat nasional.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Pasangkayu, Wahab Tola, menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya telah memenuhi berbagai persyaratan administratif yang dibutuhkan. Menurutnya, dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki warga secara hukum bahkan lebih dahulu terbit dibandingkan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah.

“Secara data administrasi masyarakat sudah lengkap. Sertifikat tanah yang dimiliki warga terbit jauh lebih dulu daripada penetapan kawasan hutan lindung. Karena itu kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Wahab.

Ia berharap hasil RDPU yang telah dilaksanakan dapat menjadi langkah konkret menuju penyelesaian persoalan yang selama ini membayangi kehidupan masyarakat.

“Kami berharap hasil RDPU hari ini menghasilkan kepastian. Masyarakat jangan terus-menerus digantung dengan ketidakjelasan status wilayah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun,” pungkasnya.

RDPU tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian konflik tata ruang dan kawasan yang selama ini menghambat kepastian hukum masyarakat. DPR RI, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah administratif dan regulatif guna menghadirkan solusi yang berkeadilan, tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun hak-hak masyarakat yang telah hidup dan berkembang di wilayah tersebut selama beberapa generasi.

 

 

(Kalam)

***

Pos terkait