Ditemukan Simpan Sabu, Seorang Pria di Pasangkayu Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

GlobalSulbar.com, Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kecamatan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu  karena ditemukan menyimpan yang diduga Natkotika jenis sabu, Rabu, (19/7)

AA (38 th), ditangkap Tim Opsnal karena sebelumnya telah ditemukan dibelakang rumahnya 1 (Satu) buah kotak besi warna kuning merk HEIKER yang diduga berisi Natkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet milik pelaku yang hendak dijual.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kami telah menangkap Lk. AA (38 th), warga Dusun Pangana, Desa Ompi, Kecamatan Bulu Taba, Kabupaten Pasangkayu, karena diduga telah menyimpan dan memiliki serta menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu dimana barang terlarang tersebut di simpan oleh pelaku di sela-sela bibit sawit belakang rumah pelaku didalam Kaos Kaki bekas dimana didalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi kotak besi warna kuning yang isinya 16 sachet yang diduga sabu dengan berat Bruto 3,38 Gram dan 2 sachet kosong” Kata Gusti saat di temui, Kamis, (20/7)

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku AA, Sabu tersebut diperoleh dari tatanga Kota Palu dan sudah terjual beberapa sachet sebelumnya” bebernya

Gusti menambahkan, AA sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara” tambahnya

(Kalam)

Pos terkait