GlobalSulbar.com, Mamuju — Penyidik tindak pidana korupsi reskrim Polresta Mamuju tingkatkan kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2021 dan 2022 ke tahap penyidikan, Rabu, (31/5)
Kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A/06/V/2023/SPKT/SATRESKRIM/RESTAMAMUJU/SULBAR,Tanggal 31 Mei 2023. kini ditingkatkan dari Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
Adapun kronologis kejadian dimana Pemerintah Desa Kakullasan mendapatkan kucuran angaran pada Tahun 2021 sebesar Rp. 1.123.505.000,- dan pada Tahun 2022 sebesar Rp. 839.824.000,- yang dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang kegiatan, dimana dalam 3 (tiga) bidang yakni Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa , Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa ditemukan fakta bahwa terjadi penyalahgunaan anggaran didalamnya.
“Dalam hasil penyelidikan terdapat beberapa kegiatan yang diduga kuat tidak dilaksanakan fiktif oleh Pemegang Kekuasaan Pengelaaan Keuangan Desa (PKPKD), sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dan terindikasi adanya Kerugian Keuangan Negara,” Kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman
Menurutnya, dalam kasus ini, Penyelidik telah melaksanakan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin SH., MH.
“Sebagai peserta gelar perkara Kanit Iidik Satreskrim dan peserta eksternal yakni dari Seksi Propam, Seksi pengawasan dan Seksi hukum yang berkesimpulan sepakat untuk meningkatkan status dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan,” Kata Herman.
Ipda Herman juga menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju disertai dengan bukti bukti yang ada, mengindikasikan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 548.079.400,- (Lima ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi subs pasal 3 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. dengan ancaman Minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara” tambahnya(HPM)
(Kalam)






