Ditetapkan Jadi Tersangka, Warga Di Majene Gugat Polisi

GlobalSulbar.com, Majene – 3 orang warga di Majene yang berinisial NU, AA, dan RA melayangkan gugatan kepada Polres Majene melalui jalur Praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Majene itu dimenangkan Tim Bidang Hukum, Polda Sulbar terkait keabsahan penetapan ketiga tersangka tersebut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Majene.

Kepala Bidang Hukum Polda Sulbar, Kombes Pol Zainuddin Agus Binarto, mengungkapkan, pembacaan putusan praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Majene yang diketuai hakim tunggal dan dibantu panitera.

Menurutnya, dalam putusan itu, hakim menolak permohonan pemohon terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah” kata Zainuddin

Ia menuturkan, proses penetapan tersangka yang dilakukan Polres Majene sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam Pasal 167 KUHP.

“Putusan ini menguatkan jika proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Sat Reskrim Polres Majene sudah profesional dan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tutur Zainuddin, Minggu, (14/5).

Dirinya juga menambahkan, “dalam amar putusan, hakim menerima eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon dalam hal ini tersangka dan membebankan biaya perkara kepada pemohon”

“Dengan adanya putusan ini, penyidik akan kembali melengkapi berkas perkara penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Majene,” tambahnya

Untuk diketahui, dalam menghadapi tuntutan praperadilan dari tersangka, Polres Majene mempercayakan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sulbar yang beranggotakan AKBP Yuli Rinawati, Kompol Andi Muhammad, dan Ipda Ilham Eka.

(Kalam)

Pos terkait