GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit operasional 4.0 Satuan Narkoba, Polresta Mamuju, kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, di BTN Axuri, Mamuju, Minggu, (9/4).
Menurut, Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, Iptu Makmur, mengatakan, “Bahwa benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang” katanya
Ia menjeIakan, dentitas pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang berjenis kelamin Laki-laki yaitu Lk. SUKRIADI HUSAIN Als UKKI BIN HUSAIN MOGA, Lk. Zoen Qadri Als Icul Bin Dullah Dan Lk. IBNU UMAR Als IBNU Bin Alm. H. Umar Husain”
“Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– 1 (satu) buah alat pirex
– 1 (satu) alat isap atau boom Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan pelaku” jelasnya
Dirinya juga menambahkan, Dari hasil interogasi para ketiga pelaku mengakui benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika yang di duga Narkotika Jenis Sabu”
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Iptu Makmur (HPM)
(Kalam)